Artikel https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel 2026-07-31T14:26:53+00:00 pengadilan agama Tentang Tudingan Hakim Pengadilan Agama Memanipulasi Hukum Allah (23/07) 2026-07-23T00:51:07+00:00 2026-07-23T00:51:07+00:00 https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel/1285-tentang-tudingan-hakim-pengadilan-agama-memanipulasi-hukum-allah-23-07 Super User <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Tentang Tudingan Hakim<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Pengadilan Agama Memanipulasi Hukum Allah</span></b></p> <p>&nbsp;</p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Oleh : Amam Fakhrur</span></p> <p>&nbsp;</p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Kawan saya yang satu itu memang sering banget mengirimkan tulisan atau video ke<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>WA saya. Hasil kopi paste.Kiriman tulisan atau videonya jarang<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>saya buka.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">" Paling ya isinya soal pembelaan atas anggapan kebenaran kelompoknya atau tentang ironisnya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>suatu perilaku atau pendapat hal<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>keagamaan atau<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>politik yang berbeda dengan sudut pandangnya", begitu anggapan apriori saya.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Ia<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>boleh dikategorikan sebagai"buzzer " dalam pengertian membentuk opini publik tertentu di media sosial. Memang sih tanpa bayaran. Hanya kerana saking<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>semangatnya dia<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp;&nbsp; </span>untuk membela<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>"kebenaran"<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>pendapat keagamaan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dan pandangan politiknya. Jauh dari nuansa akademis, apalagi ilmiah.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Lhawong cuman copas dan share.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Namun entah kenapa<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>kiriman video dia beberapa<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>minggu lalu<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>saya minat untuk membukanya. Itupun setelah cukup lama ngendon. Video yang ia kirim ke saya tidak jelas<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>siapa pembuatnya. Tersebar di platform media sosial. Namun video tersebut<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>diupload oleh akun tiktok @justfjj.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">" Yok opo cak ?"<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>( bagaimana<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>mas ? )<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Komentarnya di bawah video. Sepertinya ia pengen banget<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>tanggapan atau pendapat dari saya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Video kirimannya yang berdurasi sekitar dua menit tiga puluh enam detik,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>isinya tentang hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan sebagian tugasnya. Gambar,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>narasi suara dan teksnya saya ikuti dari awal sampai akhir. Isi garis besarnya kira - kira seperti ini. Hakim Pengadilan Agama dianggap telah berani memanipulasi hukum Allah. Mengapa ? Karena hakim Pengadilan Agama telah memutus cerai verstek. Memutus perceraian tanpa kehadiran pihak. Karena telah adanya putusan verstek dalam perkara perceraian. Bahkan ada putusan perceraian atas dasar ghoib ( tidak diketahui). Untuk memperkuat opininya pembuat video juga menarasikan " Kalau<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dibuat putusan cerai verstek, sekalian saja buat putusan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>rujuk ( kembali rukun suami - isteri )? ".</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Saya menduga pembuat video tersebut mempunyai persepsi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>seharusnya semua hukum yang digunakan di Pengadilan Agama adalah hukum Islam. Dalam semua proses hukumnya harus dari Ilahi. Berdasarkan teks - teks wahyu<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dan sabda Nabi. Memang tidak dijelaskan hukum Islam yang mana yang harus digunakan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Peradilan Agama telah melewati sejarah panjang di Republik ini. Sejak era kesultanan Islam, kolonial Belanda dan Jepang sampai era kemerdekaan ini. Kini Peradilan Agama menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Keberadaannya sangat kuat. Di akui sebagaimana lahirnya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Konstusional sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 3:Tahun 2006.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Putusan verstek disoal, bahkan hakim Pengadilan Agama dianggap telah memanipulasi hukum Allah. Mungkin dalam pandangannya telah terjadi kontradiksi. Pengadilan Agama, nota bene mengadili<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp;&nbsp; </span>sengketa keluarga orang - orang Islam, kok menggunakan putusan verstek ( putusan yang pihak lawan tidak pernah hadir di persidangan).<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Itu norma warisan kolonial Belanda. Penjajah yang non muslim.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Sebelum Indonesia merdeka, hukum acara perdata merupakan warisan kolonial Belanda, antara lain Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR ) dan Reglement op de Rechtsvordering voor de Buitengewesten ( RBg). Setelah kemerdekaan sejumlah peraturan tersebut masih berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan nasional. Akibatnya hukum acara , termasuk <span style="mso-spacerun: yes;"></span>tentang putusan verstek masih berlaku dengan beberapa penyesuaian melalui regulasi. Tentang putusan verstek diatur dalam Pasal 125 HIR.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Apakah dengan memberlakukan hukum warisan kolonial lantas secara otomatis berhukum haram. Atau dianggap memanipulasi hukum Allah ? Penilaian dalam video tersebut adalah penilaian yang tergesa - gesa, tanpa melihat proses berperkara di Pengadilan Agama dari awal sampai akhir, sehingga lahir putusan verstek di bidang perceraian.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Memang benar pengaturan tentang putusan verstek adalah warisan kolonial Belanda. Tetapi tidak berarti itu berhukum haram untuk menggunakannya .<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Tentang penggunaan putusan verstek, itu<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>bukankah persoalan yang berkaitan dengan akidah atau ibadah khusus.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Ia merupakan wilayah muamalah dan siyasah syar' iyyah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>( kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peradilan). Hukum acara perdata hanya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>digunakan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dalam wilayah teknis prosedural.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Bukan dalam hal menghukumi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>substansi perkara.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Maka hukum acara ini dapat digunakan karena tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah serta mampu mewujudkan keadilan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Jadi tolak ukur penilaian apakah hakim telah memanipulasi hukum Allah atau tidak bukanlah pada asal -<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>usul suatu teknis<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>prosedural dan dari sistem hukum apa,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>melainkan apakah prosedur itu mampu mewujudkan nilai - nilai syariat, yaitu keadilan, kemanfaatan ( masalah) dan perlindungan terhadap hak - hak para pihak pencari keadilan. Bukan mentang - mentang asal - usulnya dari warisan kolonial Belanda, lantas dihukumi haram digunakan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Untuk melakukan penilaian terhadap praktek di Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsinya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>memerlukan dasar yang jelas, hukum Allah yang mana dan pada aspek atau bagian mana yang telah disimpangi. Dan tentu dengan menunjukkan dasar hukum Islam yang kuat sebagai pengukur penilaian.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Lalu hukum Islam yang mana yang<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>harus ditegakkan oleh Pengadilan Agama melalui ketok palu hakim ? Yang perlu ditegakkan adalah substansi hukumnya ( hukum materiil ).<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Dalam konteks perkara perceraian dapat meliputi alasan - alasan yang menjadi pertimbangan untuk dikabulkan. Selain itu juga meliputi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>perceraian kategori perceraian berjenis apa dan apa akibat hukum<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>bila terjadi perceraian (<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>hak dan kewajiban) bila terjadi perceraian.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Lahirnya putusan verstek, tidaklah lahir secara tiba - tiba. Tentu melalui prosedur<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk melalui teknis pemanggilan dan pembuktian atas dalil<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>gugatan/ permohonan pengaju. Suatu gugatan/ permohonan cerai haruslah didasarkan kepada alasan yang harus dibuktikan di muka persidangan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Tentu tidak adil, bila suatu perceraian harus menunggu kedua belah hadir secara fisik di muka persidangan, sementara pihak telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>sama sekali.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Keberadaan suatu rumah tangga acapkali perlu dinamika dan persengketaan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>yang perlu diselesaikan setelah diikhtiarkan untuk damai. Kepastian perlu ditegakkan demi perlindungan, kemanfaatan dan masa depan lebih baik.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Bila pembuat video yang fokus kepada putusan verstek. Hal ini mungkin menganggap bahwa dengan sama sekali<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>tidak hadirnya salah satu pihak di persidangan secara otomatis akan dikabulkan gugatan/ permohonan cerai. Sesungguhnya tidaklah demikian, masih akan diperiksa kebenaran alasan yang menjadi dalilnya. Tentu saja bila dikabulkan gugatan suatu perkara gugatan / permohonan perkara perceraian hakim akan menegakkan substansi hukum hukum Islam. Apakah kategori talak raj'i ( talak ke satu atau ke dua, suami berhak merujuk isteri<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>selama masa Iddah), talak ba'in ( mantan suami tidak dapat merujuk isterinya secara sepihak, untuk kembali harus melalui akad nikah yang baru) , khulu' ( perceraian diminta oleh isteri dengan memberi tebusan), fasakh ( pembatalan ) atau li'an (sumpah suami setelah meyakini isterinya telah berzina). Sangat positif bila pembuat video tersebut memperdalam dan memperluas wawasan hukum Islam, khususnya di bidang hukum keluarga Islam.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Pembuat<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>video telah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>menghubungkan antara putusan verstek dalam perkara perceraian, kemungkinan dari hasil membaca. putusan Pengadilan Agama, dimana salah satu pihak tidak pernah hadir di persidangan. Amar putusan beragam isinya . Menyangkut teknis prosedural dan penegakan substansi hukumnya. Memang apabila<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>suatu perkara dikabulkan, dan lawan tidak pernah hadir dipersidangan, maka ada salah satu amar putusan yang isinya mengabulkan gugatan/ permohonan dengan verstek.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Tentang hal ini apakah hakim Pengadilan Agama dianggap telah memanipulasi hukum Allah, telah diurai pada ulasan di atas.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Pembuat video juga menghubungkan antara cerai dan rujuk. Namun upaya menghubungkannya tidak nyambung .Begini bunyinya " Kalau hakim Pengadilan Agama sudah berani memutuskan perceraian tanpa kehadiran pihak, kenapa nggak sekalian hakim mengabulkan rujuk tanpa kehadiran pihak ?". Saya katakan tidak nyambung<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>karena tidak sesuai konteks kewenangan. Bagaimana mungkin hakim memutuskan mengenai rujuk. Tentang rujuk secara hukum dan administrasi tidak menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Mana mungkin hakim Pengadilan Agama cawe cawe tentang rujuk.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Tentang rujuk secara administratif menjadi domain institusi lain. Dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;"><span style="mso-spacerun: yes;"></span>Untuk melakukan penilaian<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>apakah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>hakim Pengadilan dianggap telah memanipulasi hukum Allah SWT, , bukanlah soal asal usul dan sistem<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>hukum terkait teknis prosedural yang digunakan,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>tetapi yang perlu dilihat adalah apakah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>substansi hukum ( hukum materiil) Islam telah digunakan ataukah tidak. Selain itu yang utama perlu dilihat juga adalah apakah hakim telah berintegritas dan mampu mewujudkan keadilan ataukah sebaliknya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;"><span style="mso-spacerun: yes;"></span>Wallahu a'lam (Pangkalpinang, 23 Juli 2026)</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Tentang Tudingan Hakim<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Pengadilan Agama Memanipulasi Hukum Allah</span></b></p> <p>&nbsp;</p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Oleh : Amam Fakhrur</span></p> <p>&nbsp;</p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Kawan saya yang satu itu memang sering banget mengirimkan tulisan atau video ke<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>WA saya. Hasil kopi paste.Kiriman tulisan atau videonya jarang<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>saya buka.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">" Paling ya isinya soal pembelaan atas anggapan kebenaran kelompoknya atau tentang ironisnya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>suatu perilaku atau pendapat hal<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>keagamaan atau<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>politik yang berbeda dengan sudut pandangnya", begitu anggapan apriori saya.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Ia<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>boleh dikategorikan sebagai"buzzer " dalam pengertian membentuk opini publik tertentu di media sosial. Memang sih tanpa bayaran. Hanya kerana saking<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>semangatnya dia<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp;&nbsp; </span>untuk membela<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>"kebenaran"<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>pendapat keagamaan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dan pandangan politiknya. Jauh dari nuansa akademis, apalagi ilmiah.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Lhawong cuman copas dan share.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Namun entah kenapa<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>kiriman video dia beberapa<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>minggu lalu<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>saya minat untuk membukanya. Itupun setelah cukup lama ngendon. Video yang ia kirim ke saya tidak jelas<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>siapa pembuatnya. Tersebar di platform media sosial. Namun video tersebut<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>diupload oleh akun tiktok @justfjj.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">" Yok opo cak ?"<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>( bagaimana<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>mas ? )<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Komentarnya di bawah video. Sepertinya ia pengen banget<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>tanggapan atau pendapat dari saya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Video kirimannya yang berdurasi sekitar dua menit tiga puluh enam detik,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>isinya tentang hakim Pengadilan Agama dalam menjalankan sebagian tugasnya. Gambar,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>narasi suara dan teksnya saya ikuti dari awal sampai akhir. Isi garis besarnya kira - kira seperti ini. Hakim Pengadilan Agama dianggap telah berani memanipulasi hukum Allah. Mengapa ? Karena hakim Pengadilan Agama telah memutus cerai verstek. Memutus perceraian tanpa kehadiran pihak. Karena telah adanya putusan verstek dalam perkara perceraian. Bahkan ada putusan perceraian atas dasar ghoib ( tidak diketahui). Untuk memperkuat opininya pembuat video juga menarasikan " Kalau<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dibuat putusan cerai verstek, sekalian saja buat putusan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>rujuk ( kembali rukun suami - isteri )? ".</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Saya menduga pembuat video tersebut mempunyai persepsi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>seharusnya semua hukum yang digunakan di Pengadilan Agama adalah hukum Islam. Dalam semua proses hukumnya harus dari Ilahi. Berdasarkan teks - teks wahyu<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dan sabda Nabi. Memang tidak dijelaskan hukum Islam yang mana yang harus digunakan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Peradilan Agama telah melewati sejarah panjang di Republik ini. Sejak era kesultanan Islam, kolonial Belanda dan Jepang sampai era kemerdekaan ini. Kini Peradilan Agama menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Keberadaannya sangat kuat. Di akui sebagaimana lahirnya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Konstusional sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 3:Tahun 2006.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Putusan verstek disoal, bahkan hakim Pengadilan Agama dianggap telah memanipulasi hukum Allah. Mungkin dalam pandangannya telah terjadi kontradiksi. Pengadilan Agama, nota bene mengadili<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp;&nbsp; </span>sengketa keluarga orang - orang Islam, kok menggunakan putusan verstek ( putusan yang pihak lawan tidak pernah hadir di persidangan).<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Itu norma warisan kolonial Belanda. Penjajah yang non muslim.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Sebelum Indonesia merdeka, hukum acara perdata merupakan warisan kolonial Belanda, antara lain Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR ) dan Reglement op de Rechtsvordering voor de Buitengewesten ( RBg). Setelah kemerdekaan sejumlah peraturan tersebut masih berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan nasional. Akibatnya hukum acara , termasuk <span style="mso-spacerun: yes;"></span>tentang putusan verstek masih berlaku dengan beberapa penyesuaian melalui regulasi. Tentang putusan verstek diatur dalam Pasal 125 HIR.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Apakah dengan memberlakukan hukum warisan kolonial lantas secara otomatis berhukum haram. Atau dianggap memanipulasi hukum Allah ? Penilaian dalam video tersebut adalah penilaian yang tergesa - gesa, tanpa melihat proses berperkara di Pengadilan Agama dari awal sampai akhir, sehingga lahir putusan verstek di bidang perceraian.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Memang benar pengaturan tentang putusan verstek adalah warisan kolonial Belanda. Tetapi tidak berarti itu berhukum haram untuk menggunakannya .<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Tentang penggunaan putusan verstek, itu<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>bukankah persoalan yang berkaitan dengan akidah atau ibadah khusus.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Ia merupakan wilayah muamalah dan siyasah syar' iyyah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>( kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peradilan). Hukum acara perdata hanya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>digunakan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>dalam wilayah teknis prosedural.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Bukan dalam hal menghukumi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>substansi perkara.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Maka hukum acara ini dapat digunakan karena tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah serta mampu mewujudkan keadilan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Jadi tolak ukur penilaian apakah hakim telah memanipulasi hukum Allah atau tidak bukanlah pada asal -<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>usul suatu teknis<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>prosedural dan dari sistem hukum apa,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>melainkan apakah prosedur itu mampu mewujudkan nilai - nilai syariat, yaitu keadilan, kemanfaatan ( masalah) dan perlindungan terhadap hak - hak para pihak pencari keadilan. Bukan mentang - mentang asal - usulnya dari warisan kolonial Belanda, lantas dihukumi haram digunakan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Untuk melakukan penilaian terhadap praktek di Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsinya<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>memerlukan dasar yang jelas, hukum Allah yang mana dan pada aspek atau bagian mana yang telah disimpangi. Dan tentu dengan menunjukkan dasar hukum Islam yang kuat sebagai pengukur penilaian.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Lalu hukum Islam yang mana yang<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>harus ditegakkan oleh Pengadilan Agama melalui ketok palu hakim ? Yang perlu ditegakkan adalah substansi hukumnya ( hukum materiil ).<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Dalam konteks perkara perceraian dapat meliputi alasan - alasan yang menjadi pertimbangan untuk dikabulkan. Selain itu juga meliputi<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>perceraian kategori perceraian berjenis apa dan apa akibat hukum<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>bila terjadi perceraian (<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>hak dan kewajiban) bila terjadi perceraian.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Lahirnya putusan verstek, tidaklah lahir secara tiba - tiba. Tentu melalui prosedur<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk melalui teknis pemanggilan dan pembuktian atas dalil<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>gugatan/ permohonan pengaju. Suatu gugatan/ permohonan cerai haruslah didasarkan kepada alasan yang harus dibuktikan di muka persidangan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Tentu tidak adil, bila suatu perceraian harus menunggu kedua belah hadir secara fisik di muka persidangan, sementara pihak telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>sama sekali.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Keberadaan suatu rumah tangga acapkali perlu dinamika dan persengketaan<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>yang perlu diselesaikan setelah diikhtiarkan untuk damai. Kepastian perlu ditegakkan demi perlindungan, kemanfaatan dan masa depan lebih baik.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Bila pembuat video yang fokus kepada putusan verstek. Hal ini mungkin menganggap bahwa dengan sama sekali<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>tidak hadirnya salah satu pihak di persidangan secara otomatis akan dikabulkan gugatan/ permohonan cerai. Sesungguhnya tidaklah demikian, masih akan diperiksa kebenaran alasan yang menjadi dalilnya. Tentu saja bila dikabulkan gugatan suatu perkara gugatan / permohonan perkara perceraian hakim akan menegakkan substansi hukum hukum Islam. Apakah kategori talak raj'i ( talak ke satu atau ke dua, suami berhak merujuk isteri<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>selama masa Iddah), talak ba'in ( mantan suami tidak dapat merujuk isterinya secara sepihak, untuk kembali harus melalui akad nikah yang baru) , khulu' ( perceraian diminta oleh isteri dengan memberi tebusan), fasakh ( pembatalan ) atau li'an (sumpah suami setelah meyakini isterinya telah berzina). Sangat positif bila pembuat video tersebut memperdalam dan memperluas wawasan hukum Islam, khususnya di bidang hukum keluarga Islam.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Pembuat<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>video telah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>menghubungkan antara putusan verstek dalam perkara perceraian, kemungkinan dari hasil membaca. putusan Pengadilan Agama, dimana salah satu pihak tidak pernah hadir di persidangan. Amar putusan beragam isinya . Menyangkut teknis prosedural dan penegakan substansi hukumnya. Memang apabila<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>suatu perkara dikabulkan, dan lawan tidak pernah hadir dipersidangan, maka ada salah satu amar putusan yang isinya mengabulkan gugatan/ permohonan dengan verstek.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Tentang hal ini apakah hakim Pengadilan Agama dianggap telah memanipulasi hukum Allah, telah diurai pada ulasan di atas.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Pembuat video juga menghubungkan antara cerai dan rujuk. Namun upaya menghubungkannya tidak nyambung .Begini bunyinya " Kalau hakim Pengadilan Agama sudah berani memutuskan perceraian tanpa kehadiran pihak, kenapa nggak sekalian hakim mengabulkan rujuk tanpa kehadiran pihak ?". Saya katakan tidak nyambung<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>karena tidak sesuai konteks kewenangan. Bagaimana mungkin hakim memutuskan mengenai rujuk. Tentang rujuk secara hukum dan administrasi tidak menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Mana mungkin hakim Pengadilan Agama cawe cawe tentang rujuk.<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>Tentang rujuk secara administratif menjadi domain institusi lain. Dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;"><span style="mso-spacerun: yes;"></span>Untuk melakukan penilaian<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>apakah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>hakim Pengadilan dianggap telah memanipulasi hukum Allah SWT, , bukanlah soal asal usul dan sistem<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>hukum terkait teknis prosedural yang digunakan,<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>tetapi yang perlu dilihat adalah apakah<span style="mso-spacerun: yes;">&nbsp; </span>substansi hukum ( hukum materiil) Islam telah digunakan ataukah tidak. Selain itu yang utama perlu dilihat juga adalah apakah hakim telah berintegritas dan mampu mewujudkan keadilan ataukah sebaliknya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif;"><span style="mso-spacerun: yes;"></span>Wallahu a'lam (Pangkalpinang, 23 Juli 2026)</span></p> Muharoman dan Pesta Durian (04/07) 2026-07-04T23:33:03+00:00 2026-07-04T23:33:03+00:00 https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel/1275-muharoman-dan-pesta-durian-04-07 Super User <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 20.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-language: EN-ID;">Muharoman dan Pesta Durian</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Oleh: Amam Fakhrur</span></b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Muharoman berarti berbagai kegiatan dalam rangka memperingati datangnya bulan Muharram, bulan yang menandai pergantian Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Bagi sebagian masyarakat Indonesia, datangnya bulan Muharram tidak hanya dimaknai sebagai pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat spiritualitas, mempererat persaudaraan, dan mensyukuri nikmat Allah SWT.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Muharoman telah menjadi tradisi yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Tentu saja, pelaksanaannya memiliki ragam cara dan corak budaya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Di banyak tempat, Muharoman dipadukan dengan tradisi masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Di lingkungan tempat saya bekerja, tahun ini juga diselenggarakan peringatan Muharoman 1448 H. Acara berlangsung di aula pada 24 Juni 2026. Karpet digelar memenuhi ruangan. Para karyawan hadir mengenakan busana muslim yang didominasi warna putih. Mereka duduk bersila mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Lantunan ayat suci Al-Qur'an membuka kegiatan. Seorang ustaz lulusan Al-Azhar, Mesir, dihadirkan untuk menyampaikan tausiah. Acara juga diisi dengan santunan kepada sejumlah anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Suasana semakin syahdu ketika salah seorang rekan kerja menyanyikan lagu nasyid. Saya sendiri bersama beberapa rekan turut membawakan lagu <b>"Bismillah"</b>, karya grup kasidah Nasida Ria yang populer pada era 1970-an. Lagu yang kini tergolong jadul itu tetap terasa indah dan penuh makna. Saya tampil dengan sedikit rasa malu-malu. Semoga tidak sampai malu-maluin. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan makan siang bersama dalam suasana penuh keakraban.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sekitar sepekan kemudian, kami kembali berkumpul dalam acara makan durian bersama. Tidak berlebihan jika disebut sebagai pesta durian. Durian yang dibeli bahkan mencapai satu mobil pikap penuh. Biayanya dikumpulkan secara gotong royong oleh para karyawan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Hampir semua rekan menyantap durian dengan penuh semangat. Ada pula beberapa orang yang memilih mengerem, hanya menikmati beberapa ulas karena khawatir tekanan darah maupun kadar gula meningkat. Maklum, durian memiliki rasa yang sangat manis dan kandungan kalori yang cukup tinggi.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Memang sedang musim durian di Pangkalpinang dan sekitarnya. Hasil panennya melimpah sehingga harga menjadi relatif murah. Kondisi inilah yang membuat pesta durian menjadi sesuatu yang sangat wajar.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Mungkin di beberapa daerah yang juga sedang panen raya durian, peringatan Muharoman dapat dirangkaikan dengan pesta durian. Setelah acara keagamaan selesai, masyarakat berkumpul menikmati hasil panen bersama. Orang tua, pemuda, hingga anak-anak duduk bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Di tempat saya bekerja, kedua kegiatan tersebut tidak menjadi satu rangkaian. Waktu maupun kemasannya berbeda. Namun kebetulan, musim durian hampir selalu hadir bertepatan dengan bulan Muharram. Musim yang melimpah seperti ini pun hanya datang setahun sekali.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sekilas, Muharoman dan pesta durian tampak sebagai dua hal yang berbeda. Muharoman bernuansa religius, sedangkan pesta durian merupakan perayaan atas hasil panen. Namun, keduanya dapat bertemu dalam satu makna, yakni sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Bulan Muharram mengajarkan manusia untuk melakukan introspeksi diri, memperbanyak amal saleh, mempererat silaturahmi, serta berbagi kepada sesama. Di sisi lain, pesta durian menjadi simbol keberkahan alam yang menghadirkan rezeki bagi para petani dan masyarakat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pelaksanaan Muharoman juga memperkuat rasa kebersamaan. Seluruh karyawan mengikuti rangkaian acara tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun jenis pekerjaan. Semua duduk sejajar sebagai sesama hamba Allah.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sementara itu, pesta durian juga memiliki nilai ekonomi. Para petani memperoleh kesempatan menjual hasil panennya, para pelaku usaha kecil mendapatkan tambahan pendapatan, bahkan suatu daerah dapat semakin dikenal sebagai tujuan wisata budaya maupun wisata kuliner. Dengan demikian, kegiatan sederhana ini ikut menggerakkan roda perekonomian masyarakat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Meski demikian, esensi Muharoman tidak boleh hilang di balik kemeriahan sebuah perayaan. Setiap kegiatan hendaknya tetap menjaga nilai-nilai Islam, menghindari kemaksiatan, pemborosan, maupun hiburan yang melalaikan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pesta durian seharusnya menjadi sarana mempererat ukhuwah, berbagi rezeki, serta menumbuhkan rasa syukur, bukan semata-mata menikmati kelezatan buahnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sesungguhnya, bersyukur tidak harus menunggu datangnya nikmat berupa jabatan, pangkat yang lebih tinggi, ataupun rezeki yang melimpah. Dapat bernapas dengan lega, menikmati makanan dan minuman, serta terbebas dari lapar dan dahaga pun merupakan nikmat yang patut disyukuri. Jika rasa syukur itu kemudian diekspresikan melalui sebuah pesta sederhana, maka hal tersebut hanyalah bentuk ungkapan kegembiraan. Yang terpenting adalah tetap menghadirkan Allah dalam setiap nikmat yang diterima.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pada akhirnya, Muharoman dan pesta durian menjadi contoh bagaimana agama dan budaya dapat berjalan beriringan di bawah pancaran nilai-nilai ketuhanan, sehingga setiap aktivitas manusia senantiasa berorientasi kepada-Nya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pesta, atau apa pun namanya, hendaknya menjadi media untuk mengekspresikan rasa syukur dan mempererat kebersamaan. Selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam, ia dapat menjadi kekayaan budaya yang memperkuat identitas masyarakat sekaligus mengingatkan bahwa setiap nikmat, termasuk melimpahnya hasil panen durian, merupakan karunia Allah SWT yang patut disyukuri (<b>Pangkalpinang, 4 Juli 2026).</b></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: center; line-height: 150%;" align="center"><b><span style="font-size: 20.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-language: EN-ID;">Muharoman dan Pesta Durian</span></b></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Oleh: Amam Fakhrur</span></b><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Muharoman berarti berbagai kegiatan dalam rangka memperingati datangnya bulan Muharram, bulan yang menandai pergantian Tahun Baru Hijriah atau Tahun Baru Islam.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Bagi sebagian masyarakat Indonesia, datangnya bulan Muharram tidak hanya dimaknai sebagai pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat spiritualitas, mempererat persaudaraan, dan mensyukuri nikmat Allah SWT.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Muharoman telah menjadi tradisi yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Tentu saja, pelaksanaannya memiliki ragam cara dan corak budaya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Di banyak tempat, Muharoman dipadukan dengan tradisi masyarakat sebagai bentuk ekspresi budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Di lingkungan tempat saya bekerja, tahun ini juga diselenggarakan peringatan Muharoman 1448 H. Acara berlangsung di aula pada 24 Juni 2026. Karpet digelar memenuhi ruangan. Para karyawan hadir mengenakan busana muslim yang didominasi warna putih. Mereka duduk bersila mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Lantunan ayat suci Al-Qur'an membuka kegiatan. Seorang ustaz lulusan Al-Azhar, Mesir, dihadirkan untuk menyampaikan tausiah. Acara juga diisi dengan santunan kepada sejumlah anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Suasana semakin syahdu ketika salah seorang rekan kerja menyanyikan lagu nasyid. Saya sendiri bersama beberapa rekan turut membawakan lagu <b>"Bismillah"</b>, karya grup kasidah Nasida Ria yang populer pada era 1970-an. Lagu yang kini tergolong jadul itu tetap terasa indah dan penuh makna. Saya tampil dengan sedikit rasa malu-malu. Semoga tidak sampai malu-maluin. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan makan siang bersama dalam suasana penuh keakraban.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sekitar sepekan kemudian, kami kembali berkumpul dalam acara makan durian bersama. Tidak berlebihan jika disebut sebagai pesta durian. Durian yang dibeli bahkan mencapai satu mobil pikap penuh. Biayanya dikumpulkan secara gotong royong oleh para karyawan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Hampir semua rekan menyantap durian dengan penuh semangat. Ada pula beberapa orang yang memilih mengerem, hanya menikmati beberapa ulas karena khawatir tekanan darah maupun kadar gula meningkat. Maklum, durian memiliki rasa yang sangat manis dan kandungan kalori yang cukup tinggi.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Memang sedang musim durian di Pangkalpinang dan sekitarnya. Hasil panennya melimpah sehingga harga menjadi relatif murah. Kondisi inilah yang membuat pesta durian menjadi sesuatu yang sangat wajar.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Mungkin di beberapa daerah yang juga sedang panen raya durian, peringatan Muharoman dapat dirangkaikan dengan pesta durian. Setelah acara keagamaan selesai, masyarakat berkumpul menikmati hasil panen bersama. Orang tua, pemuda, hingga anak-anak duduk bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Di tempat saya bekerja, kedua kegiatan tersebut tidak menjadi satu rangkaian. Waktu maupun kemasannya berbeda. Namun kebetulan, musim durian hampir selalu hadir bertepatan dengan bulan Muharram. Musim yang melimpah seperti ini pun hanya datang setahun sekali.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sekilas, Muharoman dan pesta durian tampak sebagai dua hal yang berbeda. Muharoman bernuansa religius, sedangkan pesta durian merupakan perayaan atas hasil panen. Namun, keduanya dapat bertemu dalam satu makna, yakni sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Bulan Muharram mengajarkan manusia untuk melakukan introspeksi diri, memperbanyak amal saleh, mempererat silaturahmi, serta berbagi kepada sesama. Di sisi lain, pesta durian menjadi simbol keberkahan alam yang menghadirkan rezeki bagi para petani dan masyarakat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pelaksanaan Muharoman juga memperkuat rasa kebersamaan. Seluruh karyawan mengikuti rangkaian acara tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun jenis pekerjaan. Semua duduk sejajar sebagai sesama hamba Allah.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sementara itu, pesta durian juga memiliki nilai ekonomi. Para petani memperoleh kesempatan menjual hasil panennya, para pelaku usaha kecil mendapatkan tambahan pendapatan, bahkan suatu daerah dapat semakin dikenal sebagai tujuan wisata budaya maupun wisata kuliner. Dengan demikian, kegiatan sederhana ini ikut menggerakkan roda perekonomian masyarakat.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Meski demikian, esensi Muharoman tidak boleh hilang di balik kemeriahan sebuah perayaan. Setiap kegiatan hendaknya tetap menjaga nilai-nilai Islam, menghindari kemaksiatan, pemborosan, maupun hiburan yang melalaikan.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pesta durian seharusnya menjadi sarana mempererat ukhuwah, berbagi rezeki, serta menumbuhkan rasa syukur, bukan semata-mata menikmati kelezatan buahnya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Sesungguhnya, bersyukur tidak harus menunggu datangnya nikmat berupa jabatan, pangkat yang lebih tinggi, ataupun rezeki yang melimpah. Dapat bernapas dengan lega, menikmati makanan dan minuman, serta terbebas dari lapar dan dahaga pun merupakan nikmat yang patut disyukuri. Jika rasa syukur itu kemudian diekspresikan melalui sebuah pesta sederhana, maka hal tersebut hanyalah bentuk ungkapan kegembiraan. Yang terpenting adalah tetap menghadirkan Allah dalam setiap nikmat yang diterima.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pada akhirnya, Muharoman dan pesta durian menjadi contoh bagaimana agama dan budaya dapat berjalan beriringan di bawah pancaran nilai-nilai ketuhanan, sehingga setiap aktivitas manusia senantiasa berorientasi kepada-Nya.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-bottom: .0001pt; text-align: justify; line-height: 150%;"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 150%; font-family: 'Times New Roman',serif; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-language: EN-ID;">Pesta, atau apa pun namanya, hendaknya menjadi media untuk mengekspresikan rasa syukur dan mempererat kebersamaan. Selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam, ia dapat menjadi kekayaan budaya yang memperkuat identitas masyarakat sekaligus mengingatkan bahwa setiap nikmat, termasuk melimpahnya hasil panen durian, merupakan karunia Allah SWT yang patut disyukuri (<b>Pangkalpinang, 4 Juli 2026).</b></span></p> Kultum Ramadan Bahas Yaumul Qiyamah, Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Diingatkan Pentingnya Pertanggungjawaban Amal 2026-02-24T18:15:59+00:00 2026-02-24T18:15:59+00:00 https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel/1190-kultum-ramadan-bahas-yaumul-qiyamah-aparatur-pengadilan-tinggi-agama-kepulauan-bangka-belitung-diingatkan-pentingnya-pertanggungjawaban-amal Super User <p align="center"><strong>Kultum Ramadan Bahas <em>Yaumul Qiyamah</em>, Aparatur </strong><span class="whitespace-normal"><b>Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung</b></span><strong> Diingatkan Pentingnya Pertanggungjawaban Amal</strong></p> <p><span class="whitespace-normal"><b>Pangkalpinang</b></span><strong> – Humas PTA Babel.</strong> Suasana religius dan penuh kekhusyukan terasa di <span class="whitespace-normal">Mushalla Al-Hikmah</span> pada Selasa (24/02/2026), saat pimpinan, para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, serta PPPK mengikuti kegiatan kultum Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rohani rutin yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadan.</p> <p>Pada kesempatan tersebut, kultum disampaikan oleh Bapak Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H. dengan mengangkat tema <em>“Yaumul Qiyamah”</em>. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan perumpamaan yang menarik dengan mengaitkan kehidupan manusia dengan <em>black box</em> pada pesawat terbang. <em>Black box</em> berfungsi merekam seluruh aktivitas dan kejadian selama penerbangan, baik dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan seperti tabrakan, kesalahan manusia (<em>human error</em>), atau kegagalan saat pendaratan (<em>failed landing</em>). Rekaman tersebut menjadi bukti autentik yang tidak dapat diubah dan digunakan untuk mengetahui secara pasti setiap peristiwa yang terjadi.</p> <p style="text-align: justify;">Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut serupa dengan kehidupan manusia di dunia, di mana seluruh amal perbuatan, ucapan, dan niat manusia sesungguhnya tercatat dengan sempurna dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Yasin ayat 12:</p> <p style="text-align: justify;"><em>“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).”</em> (QS. Yasin: 12)</p> <p style="text-align: justify;">Melalui ayat tersebut, beliau menegaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatan manusia yang luput dari pencatatan, bahkan termasuk dampak dan jejak yang ditinggalkan. Oleh karena itu, setiap insan hendaknya senantiasa menjaga perilaku, memperbaiki niat, dan memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal dalam menghadapi hari akhir.</p> <p>Kegiatan kultum Ramadan ini tidak hanya menjadi sarana pembinaan spiritual, tetapi juga mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai-nilai keimanan di lingkungan kerja. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin meningkatkan integritas, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.</p> <p align="center"><strong>Kultum Ramadan Bahas <em>Yaumul Qiyamah</em>, Aparatur </strong><span class="whitespace-normal"><b>Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung</b></span><strong> Diingatkan Pentingnya Pertanggungjawaban Amal</strong></p> <p><span class="whitespace-normal"><b>Pangkalpinang</b></span><strong> – Humas PTA Babel.</strong> Suasana religius dan penuh kekhusyukan terasa di <span class="whitespace-normal">Mushalla Al-Hikmah</span> pada Selasa (24/02/2026), saat pimpinan, para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana, serta PPPK mengikuti kegiatan kultum Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan rohani rutin yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadan.</p> <p>Pada kesempatan tersebut, kultum disampaikan oleh Bapak Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H. dengan mengangkat tema <em>“Yaumul Qiyamah”</em>. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan perumpamaan yang menarik dengan mengaitkan kehidupan manusia dengan <em>black box</em> pada pesawat terbang. <em>Black box</em> berfungsi merekam seluruh aktivitas dan kejadian selama penerbangan, baik dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan seperti tabrakan, kesalahan manusia (<em>human error</em>), atau kegagalan saat pendaratan (<em>failed landing</em>). Rekaman tersebut menjadi bukti autentik yang tidak dapat diubah dan digunakan untuk mengetahui secara pasti setiap peristiwa yang terjadi.</p> <p style="text-align: justify;">Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut serupa dengan kehidupan manusia di dunia, di mana seluruh amal perbuatan, ucapan, dan niat manusia sesungguhnya tercatat dengan sempurna dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Yasin ayat 12:</p> <p style="text-align: justify;"><em>“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).”</em> (QS. Yasin: 12)</p> <p style="text-align: justify;">Melalui ayat tersebut, beliau menegaskan bahwa tidak ada satu pun perbuatan manusia yang luput dari pencatatan, bahkan termasuk dampak dan jejak yang ditinggalkan. Oleh karena itu, setiap insan hendaknya senantiasa menjaga perilaku, memperbaiki niat, dan memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal dalam menghadapi hari akhir.</p> <p>Kegiatan kultum Ramadan ini tidak hanya menjadi sarana pembinaan spiritual, tetapi juga mempererat kebersamaan dan memperkuat nilai-nilai keimanan di lingkungan kerja. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin meningkatkan integritas, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.</p> Aroma Rasa Keadilan | Oleh: H. DaengSigolo, S.Ag. (22/2) 2023-02-21T21:09:49+00:00 2023-02-21T21:09:49+00:00 https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel/736-aroma-rasa-keadilan-22-2 Super User <p style="text-align: center;"><strong>AROMA RASA KEADAILAN</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p style="text-align: justify;">Rasa adil adalah impian semua manusia yang mempunyai akal sehat dan nafsu, sebab merasakan keadilan itu adalah fitrah manusia sejak dilahirkan bersamaan dengan pertumbuhan jiwa dan raganya, diperlakukan secara adil itu manusiawi. Tidak seorangpun manusia yang rela  apabila hak melekat dalam dirinya dikesampingkan.  Apapun profesi yang dijalaninya, manakala dua orang sedang berselisih pendapat apabila tidak menemukan penyelesaian pastilah membutuhkan orang lain yang dihadirkan untuk memberikan solusi dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Salah satu bentuk dari rasa keadilan itu adalah penyelesaian yang cepat dan tepat, keterlambatan penanganan memungkin bergesernya rasa keadilan yang diharapkan. Berkaitan dengan maksud tersebut kita mengenal <em>azaz</em> sederhana cepat dan biaya ringan. Rumusan azaz tersebut supaya tidak menimbulkan problem lain yang dialami oleh dua orang yang sedang berberda pendapat tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Menemukan keadilan yang dirasakan oleh dua orang yang berbeda membutuhkan ruang dan waktu. Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama, Ketua Kamar Pidana, Perdata dan TUN mengundang Ketua beserta jajarannya yang ada di empat lingkungan Badan Peradilan untuk menyaksikan secara <em>live streaming. ini</em> membuktikan betapa Ketua Mahkamah Agung dan Jajaran Pimpinan Mahkamah Agungselalu berupaya agar penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat pencari keadilan dapat menemukan rasa keadilan yang hakiki melalui pendekatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan mengedapankan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rasa keadilan itu tidak hanya memberikan putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tetapi sejak awal pencari keadilan menginjakkan kaki di area halaman kantor mencium dan merasakan aroma harumnya keadilan itu ditegakkan. <strong><em>DS</em></strong></p> <p style="text-align: justify;"><em> </em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: center;"><strong>AROMA RASA KEADAILAN</strong></p> <p><strong> </strong></p> <p style="text-align: justify;">Rasa adil adalah impian semua manusia yang mempunyai akal sehat dan nafsu, sebab merasakan keadilan itu adalah fitrah manusia sejak dilahirkan bersamaan dengan pertumbuhan jiwa dan raganya, diperlakukan secara adil itu manusiawi. Tidak seorangpun manusia yang rela  apabila hak melekat dalam dirinya dikesampingkan.  Apapun profesi yang dijalaninya, manakala dua orang sedang berselisih pendapat apabila tidak menemukan penyelesaian pastilah membutuhkan orang lain yang dihadirkan untuk memberikan solusi dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Salah satu bentuk dari rasa keadilan itu adalah penyelesaian yang cepat dan tepat, keterlambatan penanganan memungkin bergesernya rasa keadilan yang diharapkan. Berkaitan dengan maksud tersebut kita mengenal <em>azaz</em> sederhana cepat dan biaya ringan. Rumusan azaz tersebut supaya tidak menimbulkan problem lain yang dialami oleh dua orang yang sedang berberda pendapat tersebut.</p> <p style="text-align: justify;">Menemukan keadilan yang dirasakan oleh dua orang yang berbeda membutuhkan ruang dan waktu. Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama, Ketua Kamar Pidana, Perdata dan TUN mengundang Ketua beserta jajarannya yang ada di empat lingkungan Badan Peradilan untuk menyaksikan secara <em>live streaming. ini</em> membuktikan betapa Ketua Mahkamah Agung dan Jajaran Pimpinan Mahkamah Agungselalu berupaya agar penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat pencari keadilan dapat menemukan rasa keadilan yang hakiki melalui pendekatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan mengedapankan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rasa keadilan itu tidak hanya memberikan putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tetapi sejak awal pencari keadilan menginjakkan kaki di area halaman kantor mencium dan merasakan aroma harumnya keadilan itu ditegakkan. <strong><em>DS</em></strong></p> <p style="text-align: justify;"><em> </em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> Berlomba-lomba dalam kebaikan Kultum Pagi | Oleh: H. Daeng Sigolo, S.Ag. (6/2) 2023-02-06T01:10:28+00:00 2023-02-06T01:10:28+00:00 https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel/719-berlomba-lomba-dalam-kebaikan-kultum-pagi-oleh-h-daeng-sigolo-s-ag-6-2 Super User <p style="text-align: center;"><strong>BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Mendengar kata lomba, pikiran kita tertuju pada apa yang telah kita alami masa lalu, sekarang dan akan datang. Masa lalu enta di Sekolah, dilingkungan kita maupun di tempat lain, apakah pada hari-hari besar keagamaan maupun kemerdekaan Republik Indonesia. Jenis dan carapun boleh jadi berbeda. Sekarang ini kitapun berlomba untuk mencapai program Pemerintah agar mendapatkan WBK dan WBBM sebagaimana yang telah didapat oleh Dirjen Badilag dengan berbagai macam penghargaan. Penghargaan tersebut diraih tidak hanya duduk berpangku tangan dan berharap akan turun di waktu pagi dan petang, melainkan berpikir disertai usaha dan kerja keras. Kalau dilihat sepintas, penghargaan yang Bapak dan Ibu kita di Badilag raih membawa misi:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Dalam pandangan kelembagaan telah mewakili Lembaga Mahkamah Agung yang kita cintai (Yudikatif), menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara.</li> <li>Dalam pandangan keagamaan, Badilag adalah Lembaga yang mewakili bangsa kita untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan, kewarisan, wakaf dan kawannya bagi pemeluk beragama Islam.</li> <li>Bahwa kemampun I.T. kita tidak kalah dengan yang lainnya manakala di<em>manage</em> dengan baik dan benar.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Dorongan untuk merubah keadaan menjadi lebih baik diantara yang terbaik harus kita lakukan dengan cara berlomba yakni bersaing dalam posittif, sebagaimana diingatkan Alllah dalam Firman-Nya. ….. Maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan….. Q.S.2. Al-Baqarah ayat 148, penggalan  ayat yang terdapat dalam pertengahan ayat di atas agar kita lebih kencang dan tidak hanya berjalan tetapi mengejar dengan cara berlari. Kalaupun berlari belum juga lebih kencang lagi, dengan tujuan mencapai mimpi besar Permenpan RB No.27 Tahun 2014 tentang Agen Perubahan (Agent of change).</p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p style="text-align: center;"><strong>BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Mendengar kata lomba, pikiran kita tertuju pada apa yang telah kita alami masa lalu, sekarang dan akan datang. Masa lalu enta di Sekolah, dilingkungan kita maupun di tempat lain, apakah pada hari-hari besar keagamaan maupun kemerdekaan Republik Indonesia. Jenis dan carapun boleh jadi berbeda. Sekarang ini kitapun berlomba untuk mencapai program Pemerintah agar mendapatkan WBK dan WBBM sebagaimana yang telah didapat oleh Dirjen Badilag dengan berbagai macam penghargaan. Penghargaan tersebut diraih tidak hanya duduk berpangku tangan dan berharap akan turun di waktu pagi dan petang, melainkan berpikir disertai usaha dan kerja keras. Kalau dilihat sepintas, penghargaan yang Bapak dan Ibu kita di Badilag raih membawa misi:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Dalam pandangan kelembagaan telah mewakili Lembaga Mahkamah Agung yang kita cintai (Yudikatif), menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara.</li> <li>Dalam pandangan keagamaan, Badilag adalah Lembaga yang mewakili bangsa kita untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan, kewarisan, wakaf dan kawannya bagi pemeluk beragama Islam.</li> <li>Bahwa kemampun I.T. kita tidak kalah dengan yang lainnya manakala di<em>manage</em> dengan baik dan benar.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Dorongan untuk merubah keadaan menjadi lebih baik diantara yang terbaik harus kita lakukan dengan cara berlomba yakni bersaing dalam posittif, sebagaimana diingatkan Alllah dalam Firman-Nya. ….. Maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan….. Q.S.2. Al-Baqarah ayat 148, penggalan  ayat yang terdapat dalam pertengahan ayat di atas agar kita lebih kencang dan tidak hanya berjalan tetapi mengejar dengan cara berlari. Kalaupun berlari belum juga lebih kencang lagi, dengan tujuan mencapai mimpi besar Permenpan RB No.27 Tahun 2014 tentang Agen Perubahan (Agent of change).</p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> Kebebebasan Menyampaikan Pendapat | Oleh: H. Daeng Sigolo, S.Ag. (6/2) 2023-02-06T01:08:07+00:00 2023-02-06T01:08:07+00:00 https://www.pta-babel.go.id/index.php/artikel-artikel/718-kebebebasan-menyampaikan-pendapat-oleh-h-daeng-sigolo-s-ag-m-h-6-2 Super User <p style="text-align: center;"><strong>KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">KEBEBASAN berasal dari kata <strong>bebas</strong> yang berarti tidak terikat. Dari pengertian tidak terikat tersebut, telah dikembangkan lagi menjadi 6, yakni :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, <strong>berbicara</strong>, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa;</li> <li>Lepas dari (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dan sebagainya;</li> <li>Tidak dikenakan (pajak, hukuman, dan sebagainya;</li> <li>Tidak terikat atau terbatas oleh aturan dan sebagainya;</li> <li>Merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing; </li> <li>Tidak terdapat (didapati) lagi.</li> </ol> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Seringkali kita mengalami dalam pertemuan apakah diskusi, rapat-rapat, Rakorda, Bimbingan Teknis, pertemuan berdua, bertiga, mengalami kendala dalam mengeluarkan pendapat, mulut kita tertutup padahal ingin rasanya menyumbangkan (mengeluarkan) ide-ide apa yang ada dalam pikiran dan perasaan. Medorator atau Pembicara meminta dari yang hadir “ayo siapa lagi” yang ingin berbicara (berpendapat), kita tidak mau berbicara, padahal pikiran kita itu boleh jadi baik dan sangat dibutuhkan. Keinginanpun berbicara dan ide, gagasan sudah ada tapi kesulitan menyampaikan. Sampai selesai acara keinginan kita terpendam selamanya tidak ada yang tau. Setelah keluar dari acara baru berbisik dengan teman, sahabat “wah sebenarnya saya maunya bergini, begitu, saya tidak setuju pendapatnya si a si b dan lain-lain, misal. Padahal dalam pertemuan Pimpinan dan Medorator sudah memberi kesempatan seluas-luasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ada beberapa hambatan (kendala) yang mempengaruhi seseorang itu kesulitan dan tidak mau berbicara dalam pertemuan walaupun telah diberi kebebasan:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Tidak terbiasa;</li> <li>Tidak ada ide-ide;</li> <li>Khawatir pendapatnya di tolak, menjadi bahan tertawaan, tidak sesuai;</li> <li>Sulitnya menyusun kata memperindah bahasa;</li> <li>Muncul was-was, rasa takut badan gemetar, napas tersendat-sendat;</li> <li>Bahan yang disajikan kurang dipahami; dan lain-lain.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Secara jujur untuk menyampaikan pendapat membutuhkan banyak latihan yakni berani mengungkapkan apabila sudah (muncul) ada dalam pikiran kita, terlepas dari apa yang kita sampaikan diterima dan mungkin ditelak, ada yang tertawa, mencibir itu persoalan lain yang penting ide dan gasan kita tersampaikan, didengar dan diketahui orang banyak. Apabila sudah dikeluarkan maka perasaan kita menjadi lega, sebab tidak terpendam dan tidak hilang melainkan menjadi catatan bahkan boleh jadi setelah dikeluarkan sangat penting, baik, berpengaruh dan diikuti. Untuk mempermudah mengeluarkan pendapat kita catat garis besar apa yang disampaikan orang lain dan atau apa yang ingin kita sampaikan sehingga tidak lupa. Dari pendapat orang itu muncul gagasan menyambung pendapat teman atau kita berpendapat lain.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Linda Islami, M.S.I.,<em>  </em><em>Konsultan Komunikasi, ia menjelaskan komunikasi membutuhkan penguasaan yang baik atas keahlian intrapersonal dan interpersonal, mendengarkan, mengamati, berbicara, bertanya, menganalisa, dan mengevaluasi.</em></p> <p style="text-align: justify;">Lebih lanjut menurut Linda<em> “Komunikasi yang efektif akan memberikan manfaat, antara lain, pecahan masalah secara lebih cepat. Pengambilan keputusan yang kuat. Produktifitas yang meningkat. Hubungan bisnis yang lebih kuat dan meningkatkan citra profesional,”</em>.</p> <p style="text-align: justify;">Bagi kita yang bukan dari disiplin Ilmu Komunikasi dan juga bukan konsultan tentu modal utama kemauan dan memberanikan diri menyampaikan pendapat, gagasan, dalam ruang lingkup ditempat kita bekerja sepanjang ada keinginan dari Pimpinan atau teman dengan harapan untuk memberikan sumbangsih pemikiran yang positif dan bermamfaat karena berbicara dijamin kebebasannya.</p> <p style="text-align: justify;">Kebebasan yang saya maksudkan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan <em>“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. </em>Dengan Undang-Undang Dasar sebagai pijakan, waktu dan tempat sudah disediakan maka jangan kita sia-siakan. Kebebasan berpendapat tersebut tidak diartikan mengkritisi kebijakan yang sudah dicanangkan atau yang sudah disepakati melainkan yang dikritisi adalah pola pelaksanaannya, sehingga timbul kendala dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Alangkah lebih baik lagi, kalau mengkritisi tersebut disertai dikemukakan solusinya.</p> <p style="text-align: justify;">            Demikian pembahasan ini, semoga bermamfaat bagi kita semua dan dapat kita praktekkan dalam lingkungan kerja dan lingkungan sosial lainnya.</p> <p style="text-align: justify;"><em> </em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: center;"><strong>KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">KEBEBASAN berasal dari kata <strong>bebas</strong> yang berarti tidak terikat. Dari pengertian tidak terikat tersebut, telah dikembangkan lagi menjadi 6, yakni :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dan sebagainya sehingga dapat bergerak, <strong>berbicara</strong>, berbuat, dan sebagainya dengan leluasa;</li> <li>Lepas dari (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dan sebagainya;</li> <li>Tidak dikenakan (pajak, hukuman, dan sebagainya;</li> <li>Tidak terikat atau terbatas oleh aturan dan sebagainya;</li> <li>Merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing; </li> <li>Tidak terdapat (didapati) lagi.</li> </ol> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Seringkali kita mengalami dalam pertemuan apakah diskusi, rapat-rapat, Rakorda, Bimbingan Teknis, pertemuan berdua, bertiga, mengalami kendala dalam mengeluarkan pendapat, mulut kita tertutup padahal ingin rasanya menyumbangkan (mengeluarkan) ide-ide apa yang ada dalam pikiran dan perasaan. Medorator atau Pembicara meminta dari yang hadir “ayo siapa lagi” yang ingin berbicara (berpendapat), kita tidak mau berbicara, padahal pikiran kita itu boleh jadi baik dan sangat dibutuhkan. Keinginanpun berbicara dan ide, gagasan sudah ada tapi kesulitan menyampaikan. Sampai selesai acara keinginan kita terpendam selamanya tidak ada yang tau. Setelah keluar dari acara baru berbisik dengan teman, sahabat “wah sebenarnya saya maunya bergini, begitu, saya tidak setuju pendapatnya si a si b dan lain-lain, misal. Padahal dalam pertemuan Pimpinan dan Medorator sudah memberi kesempatan seluas-luasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ada beberapa hambatan (kendala) yang mempengaruhi seseorang itu kesulitan dan tidak mau berbicara dalam pertemuan walaupun telah diberi kebebasan:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Tidak terbiasa;</li> <li>Tidak ada ide-ide;</li> <li>Khawatir pendapatnya di tolak, menjadi bahan tertawaan, tidak sesuai;</li> <li>Sulitnya menyusun kata memperindah bahasa;</li> <li>Muncul was-was, rasa takut badan gemetar, napas tersendat-sendat;</li> <li>Bahan yang disajikan kurang dipahami; dan lain-lain.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">Secara jujur untuk menyampaikan pendapat membutuhkan banyak latihan yakni berani mengungkapkan apabila sudah (muncul) ada dalam pikiran kita, terlepas dari apa yang kita sampaikan diterima dan mungkin ditelak, ada yang tertawa, mencibir itu persoalan lain yang penting ide dan gasan kita tersampaikan, didengar dan diketahui orang banyak. Apabila sudah dikeluarkan maka perasaan kita menjadi lega, sebab tidak terpendam dan tidak hilang melainkan menjadi catatan bahkan boleh jadi setelah dikeluarkan sangat penting, baik, berpengaruh dan diikuti. Untuk mempermudah mengeluarkan pendapat kita catat garis besar apa yang disampaikan orang lain dan atau apa yang ingin kita sampaikan sehingga tidak lupa. Dari pendapat orang itu muncul gagasan menyambung pendapat teman atau kita berpendapat lain.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Linda Islami, M.S.I.,<em>  </em><em>Konsultan Komunikasi, ia menjelaskan komunikasi membutuhkan penguasaan yang baik atas keahlian intrapersonal dan interpersonal, mendengarkan, mengamati, berbicara, bertanya, menganalisa, dan mengevaluasi.</em></p> <p style="text-align: justify;">Lebih lanjut menurut Linda<em> “Komunikasi yang efektif akan memberikan manfaat, antara lain, pecahan masalah secara lebih cepat. Pengambilan keputusan yang kuat. Produktifitas yang meningkat. Hubungan bisnis yang lebih kuat dan meningkatkan citra profesional,”</em>.</p> <p style="text-align: justify;">Bagi kita yang bukan dari disiplin Ilmu Komunikasi dan juga bukan konsultan tentu modal utama kemauan dan memberanikan diri menyampaikan pendapat, gagasan, dalam ruang lingkup ditempat kita bekerja sepanjang ada keinginan dari Pimpinan atau teman dengan harapan untuk memberikan sumbangsih pemikiran yang positif dan bermamfaat karena berbicara dijamin kebebasannya.</p> <p style="text-align: justify;">Kebebasan yang saya maksudkan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan <em>“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. </em>Dengan Undang-Undang Dasar sebagai pijakan, waktu dan tempat sudah disediakan maka jangan kita sia-siakan. Kebebasan berpendapat tersebut tidak diartikan mengkritisi kebijakan yang sudah dicanangkan atau yang sudah disepakati melainkan yang dikritisi adalah pola pelaksanaannya, sehingga timbul kendala dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Alangkah lebih baik lagi, kalau mengkritisi tersebut disertai dikemukakan solusinya.</p> <p style="text-align: justify;">            Demikian pembahasan ini, semoga bermamfaat bagi kita semua dan dapat kita praktekkan dalam lingkungan kerja dan lingkungan sosial lainnya.</p> <p style="text-align: justify;"><em> </em></p> <p style="text-align: justify;"> </p>