CATATAN PENTING SOSIALISASI SK SESMA 578 (PENILAIAN KINERJA):
Narasumber: Kabag ORTALA dan Kasubbag Akuntabilitas MA RI
Hari/tanggal: Selasa, 15 September 2020 (Zoom Meeting)
Penghitungan Tunjangan
- Tunjangan kinerja mulai diberikan mulai bulan April 2019 dengan ketentuan bulan April 2019 s.d Agustus 2020 dibayarkan mengikuti Kelas Jabatan pada SK KMA 117 Tahun 2015 dengan mengacu pada perpres 8 Tahun 2020. Sedangkan untuk tanggal 1 September 2020 dibayarkan mengikuti kelas jabatan pada SK KMA 209 Tahun 2020 dan SK KMA 210 Tahun 2020, yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja pegawai setiap bulan
- Tunjangan kinerja pegawai dihitung dengan komposisi 50% kerhadiran kerja dan 50% capaian kinerja
- Terkait dengan potongan tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan aplikasi komdanas
Mekanisme penyusunan penilaian kinerja
- Penilaian kinerja mulai diberlakukan pada bulan September ini dengan menggunakan capaian kinerja sesuai dengan format yang sudah disiapkan
- Target kualitas diawal tahun ditargetkan dengan capaian nilai mak 100 (seratus) sebagai target kualitas tertinggi yang akan dicapai
- Target Kuantitas Disesuaikan Dengan Capaian Yang Akan Dicapai dalam satu tahun berjalan dengan menentukan jenis outputnya
- Penilaian Kinerja tidak dibuat sendiri oleh pegawai tetapi harus disetujui oleh atasan langsung
- Penilaian Kinerja dilakukan secara fair oleh atasan, bukan karena “like” or “dislike”
- Tunjangan Kinerja setiap 6 (enam) bulan bisa dievaluasi dan pegawai yang memiliki kinerja yang sangat baik setiap bulannya bisa diajukan kenaikan grade
- Absensi pegawai harus dilaksanakan dengan ketat mengingat jumlah tunjangan kinerja sudah naik
- Presensi Manual masih digunakan sebagai rujukan dalam penghitungan tunjangan kinerja
- Format yang digunakan untuk penilaian kinerja bulanan, tidak mengakomodir penilaian perilaku karena sesuai dengan amanat Perpres 8 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penilaian kinerja diukur dari capaian kinerja
- Setiap pegawai diharuskan menyusun perjanjian kinerja dalam waktu satu tahun dan Penilaian kinerja bulanan yang bisa di download pada link
- Bagi pegawai yang pada pertengahan bulan mutasi, maka ia harus menyusun Laporan kinerja bulannya ditempat yang lama dan yang baru
Terkait dengan Jabatan Pelaksana
- Mahkamah Agung sedang menyiapkan Surat Edaran terkait dengan Jabatan Pelaksana dan juga penyetaraan bagi TNI/POLRI
- SE akan mengatur terkait dengan penjelasan jabatan pelaksana, penilaian kinerja dan penghitungan tunjangan kinerja
- Bagi Pejabat pelaksana, yang saat ini jabatannya tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan, dapat mengajukan penyesuaian jabatan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dirubah sesuai dengan SE PLT SEKMA yang akan di upload di website dalam minggu ini.
Terkait dengan Jabatan fungsional
- Pegawai yang menduduki jabatan fungsional, harus ditempatkan sesuai dengan jabatannya
- Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional, tetapi melakukan pekerjaan tambahan lainnya, maka Penilaian kinerja bulananya memasukkan tugas utama dan tugas tambahan tersebut. Namun tugas tambahan tidak boleh mendominasi
- Apabila terdapat pegawai fungsional seperti CPNS yang telah menjabati jabatan fungsional tetapi belum dilantik, maka jumlah tunjangan kinerjanya disesuaikan dengan kelas jabatan yang sesuai dengan klasifikasi pendidikannya. Kalau untuk S1 ada di grade 7
Bagi Organisasi
- Melakukan sosialisasi terkait dengan penilaian kinerja
