Rapat Teknis Pengelolaan Kegiatan Statistik Bersama BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang, 26 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat teknis bersama BPS Provinsi kepulauan Bangka Belitung bersama Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung terkait Pengelolaan Kegiatan Statistik dan memperoleh rekomendasi BPS dalam pelaksanaan kegiatan statistik.
Dalam pemaparannya, pemateri BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aja nasrun, S.ST.,M.Sc menyampaikan bahwa “dalam pembangunan zona integritas kita harus melakukan pengelolaan survey yang kita lakukan seperti Survey Kepuasan Masyarakat yang mendapatkan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik. Rekomendasi statistik ini adalah saran yang diberikan oleh BPS kepada penyelenggara kegiatan statistic berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi BPS terhadap suatu rancangan kegiatan statistik”, ungkap beliau.

Terdapat 4 peranan rekomendasi kegiatan statistik, yaitu 1) system statistik nasional , merupakan salah satu bentuk aspek korodinasi antara BPS dengan K/L/I/D penyelenggara statistik, 2) Satu Data Indonesia, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data yang merupakan tugas BPS sebagai Pembina data statistik dalam SDI, 3) Penyelenggaraan statistik, rekomendasi kegiatan statistik sebagai bentuk layanan BPS dalam merespon kewajiban K/L/D/I dalam pemberitahuan rancangan survey sektoral, dan 4) Indikator Kinerja Utama, rekomendasi kegiatan statistik menjadi salah satu IKU kelembagaan BPS.
Tujuan dari statistik nasional ini adalah : 1) agar para penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, 2) menghindai kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara kegiatan statistik, dan 3) terciptanya suatu system statistik nasional yang andal, efektif, dan eisien.
Syarat dalam memperoleh rekomendasi BPS adalah 1) memiliki email yang aktif, 2) pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral, 3) mengisi dokumen formulir pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3) dalam bentuk manual atau elektronik (melalui aplikasi).
