on . Hits: 8

KOORDINASI TERKAIT DISPENSASI KAWIN BERSAMA DINAS SOSIAP PPPA BELITUNG

Senin, 20 April 2026. Perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Tanjungpandan. Kunjungan tersebut disambut baik oleh Panitera PA Tanjungpandan, Bapak Jaka Ramdani, S.H. Dalam kunjungan kali ini, Dinas Sosial PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kab. Belitung berkoordinasi untuk permohonan jumlah Dispensasi Kawin dan jumlah perceraian di Bawah umur 18 tahun yang diajukan di tahun 2026. Permohonan data ini dilakukan untuk kebutuhan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026.

Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah proses penilaian tahunan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah memenuhi hak dan perlindungan anak melalui sistem pembangunan terintegrasi. Evaluasi KLA ini memantau capaian, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan implementasi UU Perlindungan Anak berjalan di tingkat daerah. Pemenuhan permohonan data dispensasi Kawin dan perceraian di Bawah umur 18 tahun yang dilakukan PA Tanjungpandan, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Belitung. Melalui proses ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

(Tim Humas PA Tanjungpandan)

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023