Written by Super User on . Hits: 2048

                  Biaya Memperoleh Informasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

 

Dasar Hukum :

1. SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

2. SK BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA KEP. BANGKA BELITUNG

     a. Untuk Dokumen Tahun 2010 Keatas sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
     b. Untuk Dokumen Sebelum Tahun 2010 sebasar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
     c. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 
 
 
 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443