Written by Super User on . Hits: 1564

Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

 

Syarat-syarat berperkara secara Prodeo :

1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan : 
  a.  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara 
  b.  Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)  
2. Pemberi izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus
     

Prosedur Berperkara secara Prodeo di Pengadilan Tingkat I :

 1.  Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan   
 2. Apabila Tergugat/Termohon  selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon  
 3. Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut   
 4.  Putusan sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan   
5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.  

 

Prosedur Berperkara secara Prodeo di Pengadilan Tingkat Banding :

 1.  Permohonan berperkara secara prodeo secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
 2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
 3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai 
 4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke Pengadilan asal 
 5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.   
 6. Dalam hal permohoann berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

 Prosedur Berperkara secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi :

1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan 
2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat Kasasi
3. Berita Acara pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo
4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan bundel B
5. Majelis Hakim tingkat Kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir
   
   

Biaya Perkara Prodeo :

  Biaya Perkara Prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
   a. Biaya pemanggilan para pihak
   b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan 
   c. Biaya Sita Jaminan 
   d. Biaya Pemeriksaan Setempat 
   e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
   f.  Biaya Eksekusi
   g. Biaya Materai
   h. Biaya Alat Tulis Kantor
   i.  Biaya Penggandaan/Fotocopy
   j.  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan Berkas Perkara yang diminutasi
   k. Biaya Pengiriman Berkas

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443