Written by Super User on . Hits: 1578

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

Berdasarkan Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
  2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
  4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
  5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
  6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
  7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
  8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.


Apache Server at cuan500.com Port 443